Kumpulan Tulisan dan Berita tentang Gerakan Mahasiswa

Tuesday, December 12, 2006

23 Aktivis Greenpeace Dibebaskan

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta - 23 Aktivis Greenpeace yang sempat ditahan polisi setelah melakukan aksi unjuk rasa di Departemen Kehutanan (Dephut), akhirnya dibebaskan. Namun harus lapor Senin-Kamis sampai batas waktu yang belum ditentukan.

"Mereka dibebaskan tadi pukul 03.30 WIB, tapi harus wajib lapor sebanyak 2 kali dalam satu minggu," kata Media Kampanye Greenpeace, Ann Sjamsu kepada detikcom, Selasa (12/12/2006).

Sebelumnya, 23 aktivis itu termasuk Ketua Juru Kampanye Hutan Greenpeace wilayah Asia Tenggara, Hasporo ditahan saat melakukan pemblokiran pintu masuk Dephut di Gedung Manggala Wanabhakti, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Senin (11/12/2006).

23 Aktivis itu semalaman diperiksa dan ditahan di ruang Reserse dan Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, di Jalan Sudirman, Jakarta. Mereka dituding telah melanggar Pasal 335 KUHP.

"Tadi pagi pemeriksaannya dianggap selesai oleh penyidik polisi. Mereka juga masih menunggu langkah selajutnya, apa yang akan dilakukan pelapor," jelas Ann.

Greenpeace sendiri kemarin melakukan aksi unjuk rasa untuk menuntut agar Dephut mencabut semua izin penebangan kayu hutan dan tidak mengeluarkan izin HPH baru. Alasannya, kerusakan hutan di Indonesia sudah sangat kritis.

Wilayah hutan alam di Indonesia hilang sebanyak 72 persen akibat penebangan kayu industri berskala besar dan penebangan kayu liar. Untuk tahun 2005, Dephut memperkirakan kerusakan hutan telah mencapai 2,8 juta hektar setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk mencegahnya, yaitu dengan mencabut izin HPH. (zal/sss)

Sumber

Greenpeace Minta 23 Aktivisnya Dibebaskan

M. Rizal Maslan - detikcom

Jakarta
- Dianggap melakukan perbuatan tidak menyenangkan, 23 Aktivis Greenpeace ditahan polisi saat melakukan unjuk rasa di Departemen Kehutanan. Greenpeace meminta mereka segera dibebaskan.

"Dimana letak keadilan, jika mereka yang berusaha melindungi hutan demi generasi mendatang justru ditahan, sedangkan pembunuh hutan kita tetap meneruskan praktik pengrusakan tanpa takut dijerat hukum?" tandas juru kampanye hutan Greenpeace Asia Tenggara Hapsoro seperti rilis yang diterima detikcom, Senin (11/12/2006) malam.

Hapsoro menuntut agar pemerintah segera menghentikan penganiayaan terhadap pihak-pihak yang berjuang mempertahankan hutan. Ia juga meminta semua izin penebangan hutan yang sudah ada dan tidak mengeluarkan izin baru untuk hak penebangan hutan (HPH).

Untuk diketahui, Senin pagi sejumlah aktivis Greepeace melakukan unjuk rasa dengan cara memblokir pintu masuk Dephut dengan kayu dan rantai. Mereka memdesak Dephut untuk mencabut izin HPH yang diistilahkan sebagai pembunuhan hutan.

Greenpeace menilai kerusakan hutan di Indonesia sangat drastis. Indonesia telah kehilangan 72 persen wilayah hutan alam dan 40 persen tutupan hutannya hancur. Hal ini akibat penebangan kayu industri bersekala besar dan penebangan liar.

"Dephut bertanggungjawab atas kerusakan hutan Indonesia dengan memberikan izin operasi bagi HPH yang kenyataannya merupakan izin membunuh hutan kita," tegas Hapsoro.

Ditambahkannya, tahun 2005 Dephut memperkirakan kerusakan hutan telah mencapai 2,8 juta hektar setiap tahunnya. Seharusnya pemerintah bertindak tegas untuk mencegahnya, yaitu dengan mencabut izin HPH.(zal/zal)


Sumber