Kumpulan Tulisan dan Berita tentang Gerakan Mahasiswa

Tuesday, April 04, 2006

DARI JALANAN KE LSM: Kiprah Gerakan Mahasiswa dalam Pemilihan Umum

http://www.transparansi.or.id/majalah/edisi5/5profil_1.html

Ketika gerakan mahasiswa masih asyik masyuk dengan aksi-aksi turun ke jalan, sejumlah pengamat politik khawatir para calon pemimpin bangsa ini lalai merumuskan agenda reformasi lebih lanjut, sehingga kesalahan sejarah, saat mahasiswa sukses menumbangkan Orde Lama, tapi gagal menyusun platform Orde Baru, akan terulang. Namun, tampaknya selama bulan Ramadhan lalu, banyak para aktifis mahasiswa yang mengkaji ulang arah gerakan mereka, dan kini tampil lebih dewasa dengan menempatkan diri sebagai mitra tanding pelaksanaan pemilihan umum bulan Juni 1999. Salah satunya adalah University Network for Free and Fair Election (UNFREL).
Resmi diumumkan pada tanggal 5 Desember 1998, University Network for Free and Fair Election atau dikenal juga sebagai Jaringan Perguruan Tinggi Pemantau Pemilu merupakan wujud kerjasama dari ---pada awalnya--- 14 perguruan tinggi di seluruh Indonesia untuk terlibat aktif dalam pemilihan umum bulan Juni mendatang.
Gagasan untuk aktif memantau pelaksanaan pemilu dan mendidik masyarakat tentang hak-hak mereka dalam pemilu muncul beberapa bulan sebelumnya, dengan berkaca pada pengalaman mahasiswa di negara-negara tetangga, seperti Muangthai dan Filipina. "Ide pembentukan Jaringan Universitas Pemantau Pemilu ini sebenarnya sudah lama sekali dicetuskan sebelum Presiden menawarkan kepada mahasiswa," kata Rama Pratama, mantan Ketua Senat Mahasiswa UI yang merupakan salah satu penggagas, "Pembentukan JUPP yang nantinya diwujudkan dalam kerja-kerja konkret ini merupakan semangat mendukung reformasi, khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan pemilu."
Motor penggerak UNFREL lainnya, yaitu pengacara Todung Mulya Lubis, SH menekankan bahwa dasar berdirinya JUPP antara lain memperjuangkan keinginan rakyat agar pemilihan umum berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sehingga terwujud pemerintahan yang demokrasi. Mulya Lubis khawatir, tanpa pengawasan yang ketat, keinginan masyarakat ini tidak akan tercapai. 'Dengan mesin birokrasi kementerian dalam negeri dari pusat sampai ke kelurahan, maka amat banyak peluang terbuka bagi penyalahgunaan kekuasaan dan keberpihakan,'' kata mantan pengacara LBH Jakarta ini, sebagaimana dikutip harian Republika edisi 5 Desember 1998.
Sementara ahli sosiologi Dr. Riga Adiwoso Suprapto, dalam tulisannya dalam Pertemuan Nasional Pembentukan Jaringan Universitas Pemantau Pemilu 1999, menegaskan kewajiban moral sivitas akademika untuk menyukseskan pemilu. "Kekuatan perguruan tinggi adalah independensinya, kemampuannya bersikap netral, ketekadannya untuk mencari dan menyuarakan apa yang benar dan kejeliannya meneliti serta mengamati tindakan yang menyimpang," tulis Dr. Riga.
Luwes, Bebas, Terkendali
Sesuai dengan namanya pengorganisasian kegiatan dari UNFREL mengambil struktur organisasi jaringan (network organization). Masing-masing simpul jaringan memiliki kebebasan dalam menentukan kegiatan inti, hal yang didasarkan pada analisis kekuatan utama yang dimiliki. Dengan strategi demikian diharapkan timbul kesatuan yang bersifat saling melengkapi dalam setiap rangkaian kegiatannya.
Organisasi ini juga menganut asas keluwesan dan kebebasan (desentralisasi) dari setiap simpul untuk menentukan tata cara dan program kerja. Ikatan dengan simpul akan berupa koordinasi, kebersamaan dan komunikasi antar simpul, sehingga pada akhirnya aktivitas organisasi menjadi sejalan dan senada tanpa masing-masing saling mengintervensi. Sifat hubungan dengan induk akan lebih berupa pemberian pertanggung jawaban terhadap kegiatan. Hubungan dengan induk tidak berupa upaya mendapatkan ketentuan yang baku dari kegiatan yang akan dilaksanakan.
Organisasi induk (biasa disebut sebagi Tim Nasional) bertugas memfasilitasi proses komunikasi dan koordinasi dengan lembaga di luar jaringan serta jika perlu hubungan antar simpul. Dalam struktur organisasi, tim nasional dapat dianggap sebagai Information Clearing House sehingga kebutuhan informasi mengenai proses pemantauan yang diinginkan simpul-simpul dalam jaringan dapat diberikan begitu juga sebaliknya.
Secara organisasional, tim nasional tidak berhak turut campur dalam setiap kebijakan simpul. Namun, secara operasional, tim nasional memberikan gagasan prinsip, kriteria serta prosedur pemantauan yang perlu dipelajari, diperhatikan dan diolah oleh masing-masing simpul dengan pertimbangan kondisi dan konteks setempat. Tim nasional berisikan presidium inti yang berkewajiban mengembangkan dan mengadakan kontak dengan pihak dan lembaga lain di luar jaringan. Disamping itu tim nasional juga terdiri dari simpul-simpul program kegiatan yang melayani setiap simpul dalam jaringan.
Bukan Pemilu Belaka
Sebagai lembaga yang bersifat nasional dan didirikan dengan tujuan mewujudkan kedaulatan rakyat, UNFREL melakukan hubungan yang mutualistis baik dengan pihak perguruan-perguruan tinggi, pemerintah maupun dengan lembaga pemantau lainnya.
Tatanan organisasi UNFREL sendiri bersifat terbuka, bebas dan independen. Setiap anggota sivitas akademika boleh terlibat menjadi relawan gugus kerja, asalkan tidak terlibat secara aktif sebagai pengurus partai, tidak punya kepentingan golongan atau partai dan bukan anggota ABRI.
Sesuai dengan namanya yang merupakan jaringan antar perguruan tinggi, UNFREL lebih memprioritaskan mahasiswa dan dosen sebagai relawan, "Karena mereka merupakan kalangan civitas academica yang masih aktif terlibat dalam dunia akademis," ujar salah seorang pengurus.
Lingkup pantauan UNFREL tidak melulu berada pada urusan pemilu belaka. Lembaga ini memulai pekerjaannya semenjak masa-masa pra pemilu, yakni ketika proses penetapan UU pemilu, UU parpol dan UU Susunan dan Kedudukan sampai dengan proses registrasi pemilih dimulai hingga pada tahapan akhir pemilu. Tujuannya tentu demi menjamin agar pemilih dapat memilih dengan bebas tanpa tekanan dan dengan kerahasiaan yang terjamin sekaligus memastikan agar proses penghitungan suara dilakukan dengan jujur tanpa kecurangan.
Sebagai lembaga yang sifatnya swadaya, sumber pendanaan UNFREL berasal dari sumbangan donatur yang dapat berupa individu maupun lembaga dengan beberapa syarat sesuai dengan semangat reformasi. Segala bentuk sumbangan, baik yang berupa uang maupun barang diterima dengan perjanjian yang pada intinya menjamin ketiadaan intervensi dari donatur. Sementara sebagai upaya transparansi penggunaan dana, UNFREL menggunakan jasa akuntan profesional untuk melakukkan pencatatan audit. Pencatatan yang dilakukan minimal dua kali dalam setahun tersebut akan selalu dipublikasikan secara terbuka melalui media massa dalam negeri.

No comments: